Form Permohonan Bantuan Biaya Penunggu Pasien

Batal
Persyaratan Mengambil Surat

  1. Foto Copy KTP-el penunggu dan pasien;
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) penunggu dan pasien;
  3. Surat keterangan rawat inap; dan
  4. Surat Keterangan Hubungan Keluarga bagi penunggu pasien yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga atau yang tidak memiliki KTP-el dari Perbekel Lurah.

Perhatian

Jika ada perbedaan data antara KTP dengan apa yang ditampilkan, silahkan datang kekantor desa untuk mengkonfirmasinya agar langsung bisa dilakukan perbaikan.